Selasa, 24 Januari 2012

GOOD CLEAN GOVERNANCE "TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH"

 
BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Penulis ingin katakan ketika berbicara Good governance maka sering di gunakan sebagai standar sistem good local governance di katakan baik dalam menjalankan sistem disentaralisasi dan sebagai parameter yang lain untuk mengamati praktek demokrasi dalam suatu negara.Para pemegang jabatan publik harus dapat mempertangung jawabkan kepada publik apa yang mereka lakukan baik secara pribadi maupun secara publik. Seorang presiden Gebernur, Bupati, Wali Kota, anggota DPR dan MPR dan pejabat politik lainnya harus menjelaskan kepada publik mengapa memilih kebijaksanaan X, bukan kebijaksanaan Y, mengapa memilih menaikkan pajak ketimbang melakukan efesiensi dalam pemerintahan dan melakukan pemberantasan korupsi sekali lagi apa yang di lakukan oleh pejabat publik harus terbuka dan tidak ada yang di tutup untuk di pertanyakan oleh publik
 Tidak hanya itu apa yang di lakukan oleh keluarganya, sanak saudara dan bahkan teman dekatnya sendiri sering di kaitkan dan di letakkan pada posisi pejabat publik, mengapa demikian? Alasan sebenarnya sederhana saja, karena pejabat tersebut mendapat amanah dari masyarakat maka dia harus dapat menegang amanah tersebut. Konsep Good governance pertama kali di perkenalkan oleh  UNDP, sebab munculnya konsep ini di sebabkan oleh tidak terjadinya akuntabilitas, tranparansi. Artinya banyak negara dunia ketiga ketika di beri bantuan dana tersebut banyak yang tidak tepat sasaran, sehinga negara maju engan memberikan bantuan terhadap negara dunia ketiga adalah karena belum terciptanya sistem birokrasi yang efektif, efesien dan tidak adanya tranparansi, akuntabilitas bantuan dana dari negara maju.  Konsekuensinya banyak terjadi korupsi yang  di lakukan oleh dunia ketiga ketika bantuan di turunkan oleh negara maju. Pada akhir dasa-warsa yang lalu, konsep good governance ini lebih dekat di pergunakan dalam reformasi publik. Di dalam disiplin atau profesi manajemen publik konsep ini di pandang sebagai suatu aspek dalam paradigma baru ilmu administrasi publik. Paradigma baru ini menekankan  pada  peran manajer publik agar memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, mendorong dan meningkatkan otonomi manajerial terutama sekali mengurangi campur tangan kontrol yang di lakukan oleh pemerintah pusat, Tanparansi, akuntabilitas publik dan di ciptakan pengelolahan manajerial yang bersih dan bebas dari korupsi. Tata kepermerintahan yang baik )good Governance) merupakan suatu konsep yang akhir-akhir ini di pergunakan secara regule di dalam ilmu politik dan administarsi publik (administarasi negara). Konsep ini lahir sejalan dengan konsep-konsep dan terminologi demokrasi, masyarakat sipil, partisipasi rakyat, hak asasi manusia dan pembangunan masyarakat secara berkelanjutan. Berkembanglah kemudian sebuah konsep tata pemerintahan yang diharapkan dapat menjadi solusi untuk berbagai permasalahan tersebut. Konsep itu yaitu Good governance. Governance berbeda dengan government yang artinya pemerintahan. Karena government hanyalah satu bagian dari governance. Bila pemerintahan adalah sebuah infrastruktur, maka governance juga bicara tentang suprastrukturnya. Banyak sekali definisi tentang good governance. Kita ambil satu saja untuk sebagai bahan analisa. Bank Dunia dalam laporannya tentang governance and development tahun 1992 mengartikan good governance sebagai pelayanan publik yang efisien, sistem pengadilan yang dapat diandalkan, pemerintahan yang bertanggungjawab pada publiknya (Bintan R. Saragih). Bergulirnya reformasi membawa angin segar bagi proses demokratisasi di Indonesia. Sebuah rezim yang amat kuat, solid sekaligus juga korup dan sentralistis terpaksa menyudahi perannya sebagai penguasa negeri ini. Berarti terbuka sebuah kesempatan emas untuk memulai proses perbaikan di berbagai bidang. Sebagai catatan saja kondisi kita waktu itu adalah kondisi yang amat terpuruk. Tak hanya di bidang ekonomi saja, tapi juga di bidang hukum, birokrasi dan juga moralitas.



1.2 Perumusan Masalah

Apa yang di maksud dengan  Good Governance dan clean good governance ?
Bagaimana prinsip dari good governance dan clean governance?
Bagaimana pelaksanaan prinsip good governance dan clean governance dalam sistem pemerintahan nagara ?
Sebutkan hambatan hambatan dalam melaksanakan prinsip good governance dan clean governance dalam sistem pemerintahan nagari?






BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian  Good Governance Dan Clean Good Governance.

Sesunguhnya antara good Governance tidak dapat di pisahkan dari peleyanan publik adalah karena  pelayanan publik adalah turunan dari Good Governance. Dari sinilah berkembangnya konsep pelayanan publik. Pertama kali  konsep Good Governance di tawarkan oleh  negara maju, karena keberhasilanya dalam menciptakan tranparacy dan pelalyanan publik yang efesien. Ini terbukti ketika terjadinya kekhwatiran oleh negara maju yang membantu negara berkembang ketika ada bantuan, banyak dana bantuan tersebut yang di Korup karena sistemnya yang tidak berjalan dan lemahnya pengawasan  Konsekuensinya adalah terjadi penyunatan dana oleh negara berkembang terhadapa bantuan negara maju, bahkan tidak tepat sasaran. Maka negara maju seperti AS mencoba menawarkan obatnya berupa konsep Good Governance. Tata kepemerintahan yang baik (good Governance) merupakan suatu konsep yang akhir-akhir ini di pergunakan secara regule di dalam ilmu politik dan administrasi publik (administarasi negara). Konsep ini lahir sejalan dengan konsep-konsep dan terminologi demokrasi, masyarakat sipil, partisipasi rakyat, hakasasi manusia dan pembangunan masyarakat secara berkelanjutan. Pada akhir dasa-warsa yang lalu, konsep good governance ini lebih dekat di pergunakan dalam reformasi publik. Di dalam disiplin atu profesi manajemen publik konsep ini di pandang sebagai suatu aspek dalam paradigma baru ilmu administrasi publik. Paradigma baru ini menekan pada  peran manajer publik agar memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, mendorong dan meningkatkan otonomi manajerial terutama sekali mengurangi campur tangan kontrol yang di lakukan oleh pemerintah pusat, Tranparansi, akuntabilitas publik dan di ciptakan pengelolahan manajerial yangbersih dan bebes dari korupsi. Dari definisi diatas terlihat ada beberapa unsur yang membangun good governance. Yaitu pelayanan publik (Birokrasi) yang efisien, sistem pengadilan yang dapat diandalkan (Supremasi hukum) dan pemerintahan yang bertanggung jawab (Transparan dan akuntabel). Sebelum mulai menganalisa saya akan memfokuskan pembahasan dalam konteks lokal. Karena sejak bergulirnya era otonomi daerah yang menandai era baru hubungan pusat-daerah maka menjadi penting jika konsep good governance juga diimplementasikan di setiap daerah otonom, local good governance.
Lagipula bila kemudian implementasi otonomi daerah dijalankan secara benar, maka sebetulnya ini amat memfasilitasi proses ke arah good governance itu. Alasan lain kenapa fokus kita arahkan bersama karena tentu saja saya berharap bahwa wacana ini tak hanya sekedar bicara tanpa juntrungan, tapi hasil dari wacana ini menjadi sebuah masukan untuk konteks tugas dan keberadaan kita masing-masing. Serta diharapkan mampu lebih empiris. Keinginan pemerintah untuk melaksanakan Tata Pemerintahan yang baik (Good Governance) telah sering terucap di kalangan pemimpin di berbagai forum hingga saat ini. Harapan dan keinginan mewujudkan Good Governance juga merupakan tekad yang pernah diucapkan oleh Presiden Sosilo Bambang Yudhoyono (SBY), saat beliau dilantik sebagai Pemimpin Bangsa Indonesia pertama yang secara lansung dipilih oleh rakyat.
Harapan dan keinginan ini juga diinstruksikan kepada para menteri untuk bersama-sama memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan mewujudkan pemerintahan yang bersih (Clean Governance).

2. 2 Prinsip Good Governance Dan Clean Governance

Salah satu produk dari organisasi publik adalah memberikan pelayanan publik kepada pengguna. Pelayanan publik dalam negara demokrasi dengan meminjam pendapat Lenvine (1990 : 188) harus memenuhi tiga indikator:

 1). Responsiveness atau responsivitas adalah: daya tanggap penyedia layanan terhadap harapan, keinginan, aspirasi maupun tuntutan pengguna layanan,
 2). Responsibility atau responsibilitas adalah; suatu ukuran yang menunjukkan seberapa jauh proses pemberian layanan publik itu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau ketentuan-ketentuan administrasi dan organisasi yang benar dan telah ditetapkan,
 3). Accountability atau akuntabilitas adalah: suatu ukuran yang menunjukkan seberapa besar proses penyelenggaraan pelayanan sesuai dengan kepentingan stakeholders dan norma-norma yang berkembang dalam masyarakat. Sementara itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pemberdayaan Pegawai (Kepmenpan) 81/1995, disebutkan bahwa kinerja organisasi publik dalam memberikan pelayanan harus mengandung beberapa indikator seperti:
            1).Kesederhanaan, yaitu prosedur atau tata cara pelayanan umum harus didesain sedemikian rupa. Sehingga penyelenggaraan pelayanan umum menjadi mudah, lancar, cepat, tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan.
            2). Kejelasan dan kepastian tentang tata cara, rincian biaya layanan dan cara pembayarannya, jadwal waktu penyelesaian layanan, dan unit kerja atau pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan umum.
            3). Keamanan, yaitu usaha untuk memberikan rasa aman dan bebas pada pelanggan dari adanya bahaya, resiko dan keragu-raguan. Proses serta hasil pelayanan umum dapat memberikan keamanan dan kenyamanan serta dapat memberikan kepastian hukum.
4). Keterbukaan,yaitu bahwa pelanggan dapat mengetahui seluruh informasi yang mereka butuhkan secara mudah dan jelas. termasuk informasi tata cara, persyaratan, waktu penyelesaian, biaya dan lain-lain.
            5). Efisiensi,yaitu persyaratan pelayanan umum hanya dibatasi pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran pelayanan dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara persyaratan dan produki layanan publik yang diberikan. Disamping itu, juga perlu dicegah adanya pengulangan di dalam pemenuhan kelengkapan persyaratan, yaitu mempersyaratkan kelengkapan syarat dari satuan kerja atau instansi pemerintah lain yang terkait.
            6). Ekonomis,yaitu agar pengenaan biaya pelayanan ditetapkan secara wajar dengan memperhatikan nilai barang/jasa dan kemampuan pelanggan untuk membayar.
            7). Keadilan yang merata, yaitu cakupan atau jangkauan pelayanan umum harus diusahakan seluas mungkin dengan distribusi yang merata dan diperlakukan secara adil.
            8). Ketepatan waktu, yaitu agar pelaksanaan pelayanan umum dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
            Pelaksananan Prinsip Good Governance Dam Clean Governance Dalam Sistem Pemerintahan Nagara Ketika kita berbicara pelaksanaan tentu banyak muncul persoalan adalah karena antara praktek dengan teori kadangkala tidak sejalan, dalam tataran teorinya bagus tapi ketika dalam pelaksanaan teknis tidak efektif dan efesien.Unsur pertama dalam good governance adalah birokrasi yang efisien. Kita sudah sama-sama mafhum bahwa citra birokrasi di masyarakat terlihat kurang baik. Secara sinis sering dikatakan bahwa motto birokrasi adalah “Kalau bisa dibuat sulit untuk apa dimudahkan”. Birokrasi dikesankan sebagai sebuah rantai yang amat panjang atau pos dari sebuah perjalanan yang panjang. Yang disetiap pos mereka yang berurusan dengan birokrasi harus mau berpayah-payah atau memberi sejumlah pelicin untuk masuik ke pos berikutnya. Istilahnya biasanya uang administrasi.Kita tak bisa menyalahkan masyarakat karena kondisi inilah yang secara empiris dirasakan oleh mereka. Ada uang administrasi untuk membuat KTP, Akte Kelahiran, dan sebagainya. Padahal khittah dari birokrasi adalah adanya pembagian tugas yang jelas untuk memudahkan pelayanan masyarakat. Bukan untuk mempersulit apalagi menghambat masyarakat yang punya urusan.Dalam era otonomi daerah, peran pengambil kebijakan untuk mengontrol berjalannya birokrasi dengan baik amat dimungkinkan. Ini berkait dengan wewenang yang dimiliki daerah seperti memiliki kewenangan mengadakan rekrutmen birokrat (PNS). Era otonomi daearah rembesanya dapat kit rasakan dalam pelaksananan sistem pemerintahan nagari disamping membuka banyak kesempatan untuk kondisi lebih baik juga adalah kesempatan bagi munculnya raja-raja kecil yang amat berkuasa. Raja kecil itu bisa berupa pemerintah daerah, DPRD, partai politik, pengusaha atau bisa jadi pemimpin informal. Yang jelas kekahawatiran munculnya pemimpin informal ini adalah ketika hukum tak mampu menyentuh mereka bahkan berada di tapak kaki mereka. Sumbangan dari compang-campingnya kondisi hukum ini amat besar terhadap keterpurukan bangsa ini. Bagaimana bisa misalnya investasi masuk bila tak ada kepastian hukum, besarnya uang kemanan dan lain-lain. Bagaimana bisa birokrasi  bersih bila setiap pelanggaran tak pernah ditindaklanjuti dan malah menjadi habit. Artinya unsur supremasi hukum menjadi prasyarat bagi unsur yang lain dalam good governance. Ketiga, transparansi dan akuntabilitas. Sudah bukan jamannya lagi penyelenggara negara menjadi menara gading. Ia harus menjadi mitra yang tersentuh masyarakat. Di era desentralisasi apalagi. Spirit dari otonomi daerah salah satunya adalah mendekatkan antara pengambil kebijakan terhadap masyarakatnya. Penyelenggara daerah di tingkat lokal dianggap mampu memahami dan mengartikulasikan berbagai permasalahan dan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Karena itulah ada pelimpahan wewenang dari pusat ke daerah. Tapi bukan berarti yang terjadi adalah sentralisme pemerintah daerah, karena spirit yang lain dari otonomi daerah adalah terberdayakannya masyarakat. Karena itulah kemudian political will dari penyelenggara pemerintahan daerah menjadi amat penting dalam hal transparansi dan akuntabilitas ini. Penyelenggara pemerintahan daerah harus mau untuk dikontrol oleh masyarakat dan masyarakat harus mau peduli terhadap permasalahan pemerintahan. Dalam birokrasi public, peranan pemimpin sangat strategis. Keberhasilan birokrasi publik dalam menjalankan tugas-tugasnya sangat ditentukan oleh kualitas pemimpinnya. Jika diidentifikasi secara umum terdapat beberapa fenomena kepemimpinan pada birokrasi publik. Pertama, pemimpin birokrasi publik dalam menjalankan roda birokrasi pada umumnya belum digerakkan oleh visi dan misi. Akan tetapi, senantiasa masih digerakkan oleh peraturan yang sangat kaku. Akibatnya, pemimpin tidak dapat mengembangkan potensi organisasi, serta tidak mampu menyesuaikan dengan tuntutan lingkungan eksternal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Kedua, pemimpin birokrasi lebih mengandalkan kewenangan formal yang dimilikinya. Kekuasaan menjadi kekuatan dalam menggerakkan bawahan untuk memenuhi berbagai kepentingan pemimpin. Ketiga, rendahnya kompetensi pemimpin birokrasi. Hal ini terlihat dari pola promosi dari birokrasi yang kurang mempertimbangkan kompetensi pejabat yang akan ditempatkan pada suatu jabatan struktural. Promosi dilakukan atas dasar kepangkatan, golongan dan ruang serta hasil penilaian kinerja melalui DP-3.Padahal indikator-indikator seperti ini tidak memiliki basis penilaian yang rasional. Dasar kepangkatan dan golongan hanya diukur dengan indikator formal berupa latar belakang pendidikan dan lama bekerja. Tidak jarang pemimpin lebih melihat pada siapa orang yang akan ditempatkan pada suatu jabatan tertentu daripada memperhatikan bagaimana kababilitas mereka. Hal yang tidak kalah pentingnya adalah faktor kedekatan dari seorang dengan pemimpinnya. Penilaian yang dilakukan lebih banyak bersifat irrasional. Keempat, lemahnya akuntabilitas pemimpin birokrasi. Tidak adanya tranparansi pertanggungjawaban publik atas apa yang telah dilakukan oleh birokrasi. Seharusnya akuntabilitas ini penting dilakukan agar masyarakat dapat memberikan koreksi dan kontrol terhadap kinerja birokrasi. Demikian juga halnya dengan Sumber Daya Manusia yang ada dalam birokrasi. Dalam hal ini penulis lebih memfokuskan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku aparatur penyelengara birokrasi. Keberadaan PNS dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan. Permasalahan yang terjadi adalah besarnya jumlah PNS dan tingkat pertumbuhan yang tinggi dari tahun ke tahun. Rendahnya kualitas dan ketidaksesuaian kompetensi yang dimiliki menjadi penghalang dalam mewujudkan Good Governance. Namun, apa hendak dikata memang demikian realita yang terjadi. Penempatan PNS tidak didasarkan pada kompetensi yang dimiliki, tetapi lebih didasarkan pada pertimbangan kedekatan PNS dengan pemimpinnya, sehingga unsur rasionalitas menjadi terabaikan. Karena itu, kondisi birokrasi saat ini ditinjau dari aspek kelembagaannya masih jauh dari kondisi ideal. Kelemahan ini secara akumulatif telah mengakibatkan krisis kepercayaan terhadap birokrasi oleh masyarakat sebagai pengguna jasa layanan. Kecenderungan utama birokrasi lebih mengutamakan pendekatan struktural daripada pendekatan fungsional dalam penyusunan organisasi. Sehingga benturan dan tarik-menarik kewenangan menjadi sulit dihindarkan. Begitu pula dengan besaran organisasi belum mengarah pada proposional akan tugas dan fungsi birokrasi sebagai lembaga pemberi layanan pada masyarakat. Selanjutnya konsep otonomi daerah muncul dengan tujuan awalnya adalah untuk memberikan pelayanan yang baik kepada rakyatnya. Dan tidak tidak dapat kita pungkiri daerah di sumatra barat menerapkan otonomi daerah, (disentralisasi) tidak terkecuali di nagari Kumanis menerapkan otonomi daerah. Di dalam perjalanan otonomi daerah di Sumatra Barat banyak terjadi  penyimpangan otonomi daerah, banyaknya terjadi koropsi, pemindahan korupsi dari pusat ke daerah (terciptanya raja-raja kecil, birokrasi yang berbelit-belit tidak efektif dan memebutuhkan waktu yang lama dan ini terjadi hampir di kabupaten kota di Sumbar. Nagari mampu  menerapkan otonomi daearah dengan baik sehinga Good governance “pemerintahan yang baik dan bersih artinya bebas dari korupsi” Dalam pelaksaaan otonomi daerah pemerintahan kita selalu berupaya untuk mewujudkan kondisi yang kondusif untuk tercapainya Good local governance. Upaya tersebut terlihat dengan di lakukanya penyempurnaan berbagai peraturan perundangan yang ada misalnya, UU No 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, UU No 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, UU No 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan UU No 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antar pemeintah pusat dan pemerintahan daerah. Dengan di keluarkanya undang-undang di atas pada prinsipnya memberikan peluang pada daerah untuk menyusun perencanaan pembangunan secara otonom dan partisipatif agar pelaksanaan otonomi daerah dapat berjalan dan berkembang serta terciptanya kepemerintahan yang baik (good local governance). Kepala daerah berkewajiban menyusun suatu sistem perencanaan pembangunan yang mendukung tercapainya tujuan dalam menjalankan otonomi daerah.  Hambatan-Hambatan Dalam Pelaksanaan Good Governance Dan Clean Governance Dalam Sistem Pemerintahan Nagari Hambatan dalam pelaksanaan Good Governance adalah masih kita rasakan belum terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, Birokrasi yang masih belum efesien, masih membutuhkan waktu yang lama, masih berbelit belit, masih terjadi yang namamya dunsanakisme, ketika  ada hubungan kekerabatan baru pelayanannya berkualitas, tidak terjadi transparancy keuangan di nagara, bahkan akuntabilitas masih belum bagus begitu banyak hambatan atau kendalanya adalah di sebabkan oleh mesin birokrasi yang tidak berjalan sesuai dengan relnya. Kita merasakan masih bayaknya terjadinya koropsi karena sistem tata kelola belum efektif, terbuktinya otonomi kebablasan bahkan hari ini yang terjadi koropsi tidak hanya di pusat tapi telah berimbas ke Nagara, berbeda dengan rezim orde bari yang berani korupsi hanya pusat. Tapi hari ini justru telah terjadi raja raja  kecil di daearah dengan terciptanya pemindahan ladang korupsi secara berjemaah dan di kololam oleh DPRD. Prilaku yang sesuai dengan perananya selaku abdi tersebut. Keseluruhan prilaku para anggota birokrasi tercermin pada pelayanan pada seluruh masyarakat. Karena penerapan prinsip Fungsionalisasi, spesialisasi dan pembagian tugas, sudah barang tentu menjadi bagian masyarakat suatu institusi tertentu. Prinsip pelayanan yang harus di berikan kepada rakyat atau masyarakat oleh birokrat adalah pelayanan yang bersifat adil, cepat , ramah, korek tanpa diskriminasi dan tanpa pilih kasih. Karena itu, ungkapan yang mengatakan bahwa para pegawai negeri adalah melayani bukan untuk di layani, hendaknya terwujud dalam praktek dan realisasinya dan akan tidak ada artinya kalau hanya pada tataran konsep tanpa di tuangkan ke prakteknya. Dan kita tidak inginkan hanya ungkapan tersebut hanya menjadi slogan tanpa di ikuti makna. Dengan kata lain, teramat penting untuk mengupayakan agar para anggota birokrasi menghindari prilaku yang tidak sesuai dengan perananya selaku abdi negara mayarakat. Dari inilah, “penting di pahami patologi birokrasi yang bersumber dari keprilakuan” . Pemahaman tentang prilaku dalam kaitanya pada birokrasi, mutlak perlu di soroti dari sudut andang etos kerja dan kultur organisasi yang berlaku adalah kultur sosial yang luas. Hambatan Pelaksanaan Good Governance selanjutnya adalah permasalahan atau tantangan masa depan Sistem Pemerintahan nagari menurut penulis  adalah tidak terciptanya good local governance, tata kelola pemerintahanyang baik dan bersih dan konsekuensinya adalah munculnya raja, raja kecil dari daerah, korupsi yang semakin bersarang di daerah, artinya seolah-olah otonomi daerah memberi peluang pemindahan korupsi dari pusat kepada daerah. Pemekaran dalam daerah yang tidak proporsional, banyak pelimpaan kewenangan yang menyimpang sehinga bupati lebih presiden dari presiden sendiri. Persoalan diatas sebagai solusinya perlu good local governance agar daerah lebih efektif dan efeien dan akuntabilitas di dalam penyelengaraan sistem disentaralisasi

2.3  Kapan Pelayanan Di Katakan Baik

Tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dapat di katakan baik apabila sistem pelayanannya yang  baik maka produk pelayanan itu akan berjalan sesuai dengan rel  yang ada. Standar buruk atau baik tata kelola pelayanan yang baik dan bersih sangat di tentukan pemberian  layanan publik yang lebih professional dan efektif, efisien, sederhana, transparan, tepat waktu, responsive dan adaptif, dan sekaligus dapat membangun kualitas individu dalam arti menigkatkan kapasitas individu dan masyarakat untuk secara aktif  masa depannya. Responsif, kemauan untuk membantu konsumen bertanggung jawab terhadap mutu layanan yang diberikan,competen tuntutan yang dimiliki, pengetahuan dan keterampilan yang baik oleh aparatur dalam memberikan layanan. Pelayanan publik (publik services) merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur Negara sebagai abdi masyarakat dan abdi Negara . Pelayanan publik oleh birokrasi publik di maksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kondisi masyarakat saat ini telah berkembang dengan sangat dinamis, tingkat kehidupan masyarakat yang semakin baik, merupakan sebuah indikasi dari empowering yang dialami oleh masyarakat Penyebabnya ialah pelayanan buruk yang diberikan kepada masyarakat umum. Pelayanan buruk tersebut dikarenakan adanya peraturan yang berlebihan, minimnya transparansi, serta tingkah laku para birokrat yang tidak mendukung untuk menciptakan hukum dan peraturan yang dapat dipatuhi oleh sebagian besar anggota masyarakat (World Bank, 1992). Karena itu maka tak terlalu mengejutkan jika Indonesia dikategorikan sebagai suatu pemerintahan yang buruk (bad governance). Kesulitan reformasi birokrasi disebabkan oleh: warisan sejarah (historical institutionalism) yang melingkupi birokrasi sejak masa kemerdekaan hingga sekarang; kuatnya intervensi politik atas birokrasi; dan melemahnya posisi tawar birokrasi terhadap partai politik.

2.4 Pelayan Publik Sebagai Pilar Good Governance

Pelayanan publik (publik services ) oleh birokrasi publik tadi adalah merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur Negara sebagai abdi masyarakat dan abdi Negara. Pelayanan publik oleh birokrasi publik dimaksudkan untuk mensejahterakan masyarakat (warga Negara ) dari suatu Negara kesejahteraan (welfare state ). Dan sekali lagu tujuan dari good governce sebagai tujuan Primer adalah; mewuhkan pendidikan politik kepada masyrakat (demokrasi) sementara tujuan sekunder dari Good Governance adalah menciptakan sistem pelayanan yang efesien dan efektif, akuntabilitas, tapai yang menjadi perslan sekarang adalah good governance lebh fokus kepada pelayan publik, artinya ketika seseorang berbicra Goog Local Governnace maka yang terbayang di depan matanya adalah elayann yang efektif dan efesien. Pelayanan publik dapat diartikan disini adalah pemberi layanan atau keperluan orang aatau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Sementara itu kondisi masyarakat pada saat ini telah terjadi suatu perkembangan yang sangat dinamis , dimana tingkat kehidupan masyarakat yang semakin baik, merupakan indikasi dari “empowering”  yang dialami oleh masyarakat. Hal ini berarti masyarakat semakin sadar akan apa yang menjadi hak dan kewajibannya sebagai warga Negara, masyarakat semakin berani untuk mengajukan tuntutan , keinginan aspirasikepada pemerintah, masyarakat semakin kritis dan berani untuk melakukan kontrol terhadap apa yang dilakukan oleh pemerintah. Salah satu produk dari organisasi publik adalah memberikan pelayanan publik kepada pengguna. Pelayanan publik dalam negara demokrasi dengan meminjam pendapat Lenvine (1990 : 188) harus memenuhi tiga indikator:

            1). Responsivenessatauresponsivitasadalah: daya tanggap penyedia layanan terhadap harapan, keinginan, aspirasi maupun tuntutan pengguna layanan,
2). Responsibilityatau responsibilitas adalah; suatu ukuran yang menunjukkan seberapa jauh proses pemberian layanan publik itu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau ketentuan-ketentuan administrasi dan organisasi yang benar dan telah ditetapkan,
3). Accountability atau akuntabilitas adalah: suatu ukuran yang menunjukkan seberapa besar proses penyelenggaraan pelayanan sesuai dengan kepentingan stakeholders dan norma-norma yang berkembang dalam masyarakat. Sementara itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pemberdayaan Pegawai (Kepmenpan) 81/1995, disebutkan bahwa kinerja organisasi publik dalam memberikan pelayanan harus mengandung beberapa indikator seperti:

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Di dalam perjalanan otonomi daerah banyak terjadi dan penyimpangan otonomi daerah, banyaknya terjadi korupsi, pemindahan korupsi dari pusat ke daerah (terciptanya raja-raja kecil), birokrasi yang berbelit-belit tidak efektif dan membutuhkan waktu yang lama dan ini terjadi hampir di nagari di Sumbar. Dalam pelaksaaan otonomi daerah pemerintahan kita selalu berupaya untuk mewujudkan kondisi yang kondusif untuk tercapainya Good local governance. Upaya tersebut terlihat dengan di lakukanya penyempurnaan berbagai peraturan perundangan yang ada misalnya, UU No 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, UU No 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, UU No 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan UU No 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Good governance awalnya sebagai obat penawar  yang di gunakan untuk menghilangkan penyakit korupsi yang  semakin mengakar ini di tawarkan barat kepada negara berkembang yang rentan terjadi korupsi. Ibaratkan ketika badan kita panas maka yang terbayang oleh kita adalah Bodrex untuk mendinginkan badan tanpa kita sadari padahal panas badan kita di sebabkan kambuhnya ginjal, memang itu untuk sementara waktu Bodrex  akan bekerja mendinginkan tubuh kita tapi penyakit ginjal tidak akan pernah sembuh dengan Bodrex.  Ini terbukti ketika konsep Good Governance yang di kembangkan di Africa Selatan Gagal total, namun yang jelas Konsep Good Governance harus di sesuaikan dengan variasi lokal dalam nagari  sehinga konsep tersebut sesuai di terapkan di nagari, Konsekuensinya nagari  akan siap dengan Good Governace karena  sesuai dengan nilai-nilai lokal di mana daerah itu berada. Pirnsip good govenance merupakan konsep-konsep yang erat kaitanya dengan pelayanan publik. Pelayanan publik yang selama ini di rasakan masyarakat belum bisa memberikan kemudahan dan kesejahteraan bagi masyarakat itu sendiri, banyak pelayanan publik yang di berikan kepada masyarakat tidak efesien dan tidak efektif serta tidak akuntabilitasnya tidak terjamin. Inti dari good governance sangat serderhana, pada hakikatnya good governance bagaimana memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik baiknya. Patologi dari good governance (penyakit dari birokrasi) adalah  terjadinya   pelayanan berbelit belit, tentu mnegunakan waktu yang cukup lama dalam memberikan pelayanan  kepada masyarakat. Kapan pelayanan dikatakan baik apabila. Satu pelayanan yang efesian artinya, adalah perbandingan yang terbalik antara input dan output yang di capai dengan input yang menimal maka tingkat efesiansi menjadi lebih baik. Input pelayanan dapat berupa uang, tenaga dan waktu dan materi yang di gunakan untuk mencapai output. Harga pelayanan publik harus dapat terjangkau oleh kemampuan ekonomi masyarakat. Kedua; pelayanan yang  non-partisipan. Artinya  adalah, sistem pelayanan yang memberlakukan penguna pelayan secara adil tanpa membedakan dan berdasarkan status sosial ekonomi, kesekuan etnik, agama kepartaian, latar belakang pengunaan pelayanan tidak boleh di jadikan pertimbangan dalam memberikan pelayanan. penyelengaraan pemberian pelayan berdasarkan pada prinsip equal before the law  kesamaan dalam hukum dan pemerintahan. Ketiga; adalah efektif, responsif. Artinya adalah, tidak membutuhkan waktu yang lama dan tidak berbelit belit misalnya dalam mengurus KTP, kebanyakan kalau kita punya uang, maka   mengurusnya lancar tapi kalau tidak di kasih uang ke pada petugas yang ada di nagari maka pelayanan yang di berikan  sangat lama. Responsif artinya adalah, cepat tanggap terhadap kebutuhan masyarakat.

3.2 Saran

Mudah-mudahan kedepan pelayanan yang di berikan melaui konsep good governance akan menjadikan kehidupan bernagari lebih mudah dalam memperoleh pelayanan dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat  yang ada di pemerintahan nagari serta tidak membutuhkan biaya yang besar untuk memperoleh sebuah pelayan. 
 Sebagai pel atau obat terhadap penyakit pelayan yang terjadi selama ini adalah  konsep good governance, dapat di terapkan kepada petugas pelayan publik yang ada di nagari . Dengan cara memberikan pelatihan pelayanan publik kepada petugas yang ada di nagari. Sekali lagi kita berharap pelayan publik yang efesiean efektif dan akuntabilitas dapat di wujudkan di nagari . Semoga!.  


DAFTAR PUSTAKA
Agus Dwiyanto. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan    Publik. Gadjah Mada University Press. 2005


Disusun Oleh ; Wahyu Abdillah

1 komentar:

  1. terimakasih mbak sangat berguna infonya.
    sekedar share ni bagi teman-teman yang ingin menghasilkan uang
    lewat smartphone ataupun komputer hanya dengan memasukan angka-angka maka akan dibayar sebesar 0,1 US Dolar.
    buktikan sendiri. saya sudah mencoba. silahkan daftarkan email anda di https://goo.gl/YYy2PY bukan spam, virus, hoax. buktikan sendiri.

    BalasHapus